Satgas Kanwil DJP Jabar II Tangani Faktur Pajak Bermasalah

Photo illustration of Indonesian rupiah notesBekasi Selatan – Sebagai tindak lanjut dari maraknya penerbitan/penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS), Tim Satgas di Kanwil DJP Jabar II melakukan pemeriksaan laporan para Wajib Pajak yang terindikasi bermasalah, Jumat (19/6).

“Wajib pajak pengguna FPTBTS itu akan dimintai keterangan. Apabila wajib pajak tidak mau membetulkan SPTnya (membayar), maka akan dilakukan penegakkan hukum lebih lanjut uang berupa pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hingga ke tahap penuntutan pengadilan,” tutur Kepala Kanwil DJP Jabar II, Angin Priyatno saat memberi sambutan.

Agenda pemeriksaan ini mengundang para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi bermasalah dengan faktur pajak dari 12 Kabupaten dan Kota diantaranya Depok, Cibinong, Bogor, Bekasi, Karawang dan Subang.

“Kami ingin mengklarifikasi atas FPTBTS, entah mungkin karena faktor ketidak sengajaan atau ketidaktahuan dari para Wajib Pajak. Karena bagaimanapun, menurut undang-undang ini harus menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.

Bisa saja, lanjutnya, para Wajib Pajak yang memiliki Faktur Bermasalah bukannya sengaja tidak mau membayar pajak, tapi karena ketidaktahuan prosedur pajak.

“Ada banyak indikasi, misalnya ingin barang bagus tapi murah, atau membeli barang di PT. A, tapi fakturnya dari PT.B, atau bisa juga keluar faktur tapi barangnya tidak ada. Itu yang dinamakan faktur fiktif,” imbuh dia.(Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini