Tersedia Lapas Khusus Untuk Pengemplang Pajak


kanwil pajakBekasi Timur
– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan Lapas khusus kepada penunggak pajak. Ia mengatakan hal tersebut ketika mendatangi Lapas Bulakkapal, Jumat (19/6).

“Para wajib pajak yang mempunyai hutang pajak tapi tidak mau membayar pajak kami siapkan Lapas khusus untuk penunggak pajak,” kata Angin dihadapan awak media.

Sebelum melakukan upaya paksa, pihaknya akan melakukan cara-cara koperatif seperti mengirimkan surat peringatan. Namun bila penunggak pajak tetap tidak mau membayar pajak maka pihaknya akan melakukan upaya paksa badan.

“Jika 21 hari setelah surat dikirim tidak ada pelunasan maka ada upaya paksa badan atau Sandra,” katanya.

Angin Prayitno menyebutkan 3 inisial nama penunggak pajak yaitu IM, DBL, PSDT. Nilai tunggakan sebesar Rp. 32,5 Miliyar. Ketiga nama tersebut sedang dalam proses Sandra karena tidak koperatif.

Sementara itu Kepala Lapas Bulakkapal Waskito, mengatakan penyediaan Lapas ini sebagai bentuk kemitraan hukum dengan Kementerian Keuangan.

“Kami dari pihak Lapas selalu siap melalui tindakan paksa kepada para pengemplang pajak,” katanya. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini