Bekasi Selatan – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno, mengemukakan temuan 122 Wajib Pajak yang terindikasi melakukan penertiban/penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) yang akan dimintai keterangan sampai bulan Agustus nanti, Jumat (19/6).
“Nilainya cukup fantastis, kurang lebih Rp.322 Milyar,” ujar dia.
Untuk sementara, lanjut Angin, pihaknya akan meminta keterangan dan klarifikasi bahwa transaksi yang dilakukan adalah tidak benar.
“Apabila dalam satu bulan tidak melakukan pembetulan dan melunasi pembayaran, maka kita akan beri sanksi yang lebih keras lagi,” tuturnya.
Menurut Angin, tahun ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pembetulan laporan pajak karena tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak yang memungkinkan adanya pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
“Apabila mereka masih enggan membetulkan dan sampai ke tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka akan dikenai sanksi sebesar 150% dari pajak yang kurang dibayar. Bahkan kalau sampai tahap penyidikan, sanksi itu akan menjadi 400%,” Tandasnya. (Sel)