Bekasi Timur – Operasi Yustisi serentak membuat warga Bekasi terkejut, pasalnya operasi Yustisi dimaksudkan untuk membuat efek jera terhadap masyarakat yang sudah terbiasa tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau malah tidak mau membuat KTP, Kamis (30/7).
Tujuan dari operasi ini agar masyarakat Bekasi sadar dan mau untuk membawa KTP kemanapun mereka pergi.
“Siapa taukan ada sesuatu hal yang tidak dinginkan, minimal masyarakat ada rasa untuk memulai suatu hal dari hal yang mudah dulu. Sebagai contoh membawa KTP,” kata Eli Suprapto Hakim Ketua.
Bagi masyarakat yang terjaring operasi, saat disidang banyak dari mereka beralasan lupa untuk membawa KTP. Eli Suprapto menyatakan, hal ini disebabkan oleh pola kebiasaan masyarakat yang kurang baik, yaitu tidak membawa KTP kemanapun mereka pergi.
“Karena dari kebiasaan itu mereka jadi jarang membawa KTP, kadang hanya untuk pergi ke pasar sebentar mereka tidak bawa, ya sama seperti orang sedang mengemudikan motor gak pake helm dan tidak membawa SIM. Kebetulan lagi diadakan sliping ada operasi seperti itu,” tuturnya.
Selain itu untuk biaya sidang sendiri dididenda dimulai dari 10 ribu sampai 14 ribu dan untuk ongkos perkara seribu untuk maximal denda di kenakan 50 ribu dan denda tidak akan melebihi 50 ribu.
“Diantara 10 ribu sampai 14 ribu untuk ongkos perkara seribu, jadi sekitar 15 ribuan lah. Untuk maximal denda 50ribu artinya kita tidak boleh melebihi 50 ribu,” tutupnya.