
BEKASI UTARA – Habis sudah keberuntungan Samsul Arifin alias Ipin (39). Pengangguran asal Kompleks Vila Mas Garden Blok C RT 10/10 Perwira harus berurusan dengan polisi mencuri sepeda motor.
Tak pelak, Ipin pun kesal. Lalu ia menceritakan kronoligis kepada sang petugas, hingga akhirnya Kristopher alias Tompel (23), rekan seprofesinya ikut diciduk polisi.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Mugiyono menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban, Budiyanto (24) memarkirkan motor miliknya di halaman parkir warnet Bzone PUP Blok A 12, Kaliabang Tengah, Rabu (16/12) sekitar pukul 03.13 dini hari.
Ketika sedang asik bermain internet, motor Yamaha Mio bernompol B-4614-FBZ miliknya hilang. Lantas, warga Jalan Nangka, Kaliabang, RT 02/04, Perwira Bekasi Utara lalu bergegas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Mendapati laporan itu, unit reserse kriminal Polsek Bekasi Utara langsung melakukan pencarian. Hasilnya, Kamis (17/12) pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku saat sedang asik nongkrong tak jauh di lokasi.
”Esoknya, tim buser melakukan observasi wilayah dan mencurigai sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No Pol. B 3816 KHG. Kemudian oleh team buser diberhentikan dan diinterogasi, ternyata benar saja, motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Pelaku pertama, Ipin, mengakui telah mengambil motor itu dari sebuah warnet tak jauh saat ia lewat,” kata Mugiyono (18/12).
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mencari salah seorang pelaku bernama Tompel.
Namun saat dimintai keterangan, pelaku Ipin berusaha kabur dari penyergapan polisi. Langsung saja, kaki kanannya terpaksa dilumpuhkan karena dianggap melawan petugas.
”Ketika diminta untuk menunjukkan keberadaan kunci leter T dan temannya, Ipin mencoba kabur. Sehingga diberi tembakan peringatan, namun tetap kabur. Akhirnya, tembakan diarahkan ke kaki tersangka itu,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor milik korban, yang sempat ditukar plat nomornya serta sebuah kunci leter T berikut anak kuncinya.
Kedua pelaku kini harus mendekam dipenjaran dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun. (Tio)








































