BEKASI UTARA – Pemkot Bekasi melalui satuan Polisi Pamong Praja dan aparat terkait melakukan proses pengambil alihan seluruh aset dan operasional pengelolaan pasar lingkungan Seroja. Meski hingga kini pasar lingkungan seluas 1,7 hektar tersebut belum memiliki sertikat.
Kepala Bidang Aset Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Heri Suparjan, saat ditemui di kantornya membenarkan pihaknya melakukan pengambil alihan pasar lingkungan Seroja.
“Pengambil alihan hak atas tanah lahan Pasar Seroja dari pihak ke tiga, PT Sadari Adi Putra karena berdasarkan berita acara serah terima aset dari Kabupaten Bekasi pada saat pemekaran sudah di catatkan dalam buku aset Kota Bekasi, Meskipun belum dilakukan proses sertifikasinya,” kata Heri Suparjan, Kamis(14/1)
Menurutnya sejak tahun 1987 lahan tersebut digunakan sebagai sarana pasar lingkungan yang dikelola pihak ke tiga. Sementara berdasarkan BA 28 serah terima aset dari Kabupaten Bekasi ke Kota Bekasi lahanya tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bekasi sehingga harus di serahkan ke Pemkot Bekasi.
Heri menambahkan saat ini pihak BPKAD sedang melakukan proses sertifikasi dengan menyerahkan data aset berdasarkan BA 28 ke Badan Pertanahan Negara Kota Bekasi.
Sementara hari ini pihak Pemkot Bekasi melalui satuan Polisi Pamong Praja dan aparat terkait melakukan proses pengambil alihan seluruh aset dan operasional pengelolaan pasar lingkungan tersebut. (ez)