BEKASI SELATAN – Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan telepon genggam dengan kekerasan.
“Pelaku yang tertangkap sebanyak enam orang ditambah satu orang penadah. Keenamnya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, dan 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, sementara penadah dengan hukuman yang berbeda,” ujar Kapolresta Bekasi Kota Heri Sumardji di hadapan awak media, Rabu (20/1) sore.
Hari Senin (18/1), kata Heri, Tim Buser Unit Idik V melakukan penangkapan terhadap tersangka Harto di wilayah Kranji. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelima pelaku lainnya dan satu penadah.
Dari pelaku didapat barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, sebilah celurit, satu pucung senjata api soft gun, lima butir peluru, lima buah kunci leter T, satu buah borgol, dua lembar STNK korban, empat buah kunci kontak motor, dan tujuh buah ponsel.
“Para pelaku ini sudah biasa melakukan tindak kejahatan di sembilan lokasi Kota Bekasi sejak 2014. Diantaranya di daerah Summarecon Bekasi, Harapan Indah, Bintara, Fly Over Kranji, Pejuang dan beberapa wilayah lainnya di Kota Bekasi,” terang Heri.
Dalam melakukan aksinya, jelas Heri, korban ditempel dan diancam oleh pelaku dengan menodongkan senjata tajam dan senjata api. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.
“Komandanya berinisial HR, merupakan seorang residivis pelaku curas (pencurian dengan kekerasan). Sasarannya kendaraan roda dua dan mereka beraksi secara berkelompok diatas jam dua belas malam. Biasanya ditempat sepi dan penerangan kurang,” tuturnya.
Selanjutnya, hasil dari pencurian dengan kekerasan ini dijual kepada penadah dengan harga yang bervariatif yaitu antara 1,5 hingga 2 juta rupiah bergantung jenisnya. (Sel)