Jajaran Satuan Narkoba Polsek Medansatria Bekuk Kurir Narkoba

Kurir NarkobaMEDANSATRIA – Jajaran Satuan Narkoba Polsek Medansatria, berhasil membekuk seorang pelaku kurir narkotika bernama BY (38), warga Perum. Pejuang Pratama, Medansatria, Kota Bekasi pada Selasa (16/02) pagi.
‬‪Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiyono, melalui Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Puji Astuti, menjelaskan jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Kaliabang Gaga, RT 02/04. Mendengar informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.

‬‪Benar saja, dari tangan pelaku ditemukan dua bungkus plastik bening narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan baju milik pelaku.‬

‪”Pelaku adalah seorang satpam. Jadi dia menjual itu saat sedang memakai baju tugasnya, baju safari warna biru tua,” kata Puji dalam keterangannya.

‬Atas perbuatannya, satpam perumahan mewah itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya. (Tio)

Sumber gambar : liputan6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini