BEKASI SELATAN – Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Pusporini, menegaskan bahwa peserta Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) tidak dibolehkan keluar biaya sepeser pun diluar biaya iuran bulanan.
“Tidak boleh peserta BPJS keluar biaya diluar iuran. Itu kan sudah termasuk semua, mulai dari pemeriksaan dokter, administrasinya, laboratoriumnya, dan termasuk ketersediaan obat-obatan, itu harus dicukupi,” ujar Pusporini kepada infobekasi.co.id, Jumat (18/03).
Segala biaya untuk kebutuhan tersebut, lanjut Pusporini, harus sudah dicukupi. Kalau memang tidak cukup dengan bantuan pemerintah, maka puskesmas akan bisa menggunakan 40 persen dari dana kapitasi.
“Jadi dana kapitasi dibagi dua, dimana 60 persennya adalah jasa pelayanan aparat dokter, perawat, dan bidan yang bekerja di puskesmas, serta 40 persennya untuk operasional. Tergantung dari kebutuhan puskesmas dalam melayani peserta,” jelasnya.
Hal itu, kata dia juga termasuk apabila pasien BPJS diminta untuk menebus obat dengan resep diluar FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan) dengan alasan obat habis.
“Kalau memang tidak ada obat karena habis, yang dari bantuan pemerintah ini, dia (FKTP) harus beli dari uang kapitasi puskesmas tadi. Kan tidak boleh peserta BPJS keluar biaya. Kalau toh dikasih resep, maka harus dibayar oleh FKTP-nya,” papar dia.
Apabila terjadi kasus peserta BPJS sampai diberikan resep untuk ditebus diluar, lanjut Pusporini, itu bisa dilaporkan saja ke Dinkes, karena tidak sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.
“Nanti akan kita tegur faskesnya. Karena itu tidak sesuai dengan MoU kerja sama, dan tidak boleh ada juga iuran biaya,” pungkasnya. (Sel)