Pengacara Staf Walikota Optimis Menangkan Putusan Praperadilan

Suasana Praperadilan RYBEKASI SELATAN – Sidang praperadilan Staf Ahli walikota, RY, diketahui telah memasuki kali ketiga dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi. (Baca : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Ditahan)

Sebelum persidangan dimulai, para hakim dan jaksa, serta pengacara RY memeriksa bersama kesiapan dan pengecekan berkas. Ini berlangsung hingga satu jam lebih. Setelah pemeriksaan berkas sudah siap dan lengkap, hakim pun memulai sidang dengan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak RY. RY menghadirkan lima orang saksi, diantaranya  anggota TNI AU, dan anggota Mabes TNI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan tiga lainnya dari pemerintah Kota Bekasi.

Adapun nama para saksi pada praperadilan kemarin yaitu Pandu Nurhendro, yang merupakan anggota TNI AU, yang pada 2009 menjabat sebagai koordinator lapangan dalam acara Diklat Prajabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Danardono Sulistoyo Adji (55), Maskal pertama TNI AU, dengan jabatan terakhir sebagai kepala Pusat Pendidikan Pengembangan, dan sekarang bertugas di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Erwin Effendi, staf ahli walikota bidang hukum Kota Bekasi, Endang Suharyadi, Inspektur wilayah 4 Kota Bekasi, Triatmodjo Sejati, kepala administrasi pusat kajian sistem hukum administrasi negara.

Danardono merupakan saksi yang mengirimkan uang melalui transfer bank ke rekening pribadi RY.

Rury, yang merupakan pengacara RY, optimis memenangkan gugatan (Baca : Staf Ahli Wali Kota Korupsi, Pemkot Bekasi Tak Akan Berikan Perlindungan Hukum). Rury berpendapat bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan, karena saat Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Kota Bekasi melakukan pengawasan, mereka tidak menemukan adanya kesalahan atau masalah. Hal ini harus dipastikan dahulu oleh internal, dan dalam hal ini Rury menilai jaksa sudah menabrak ranah militer.

“Tentunya kami berupaya dan kami optimis. Jadi seperti ini jelasnya apabila ditemukan permasalahan oleh APIP, maka harus dipastikan dulu ini penyalahgunaan wewenang atau tidak. Seharusnya dilakukan oleh APIP terlebih dahulu, bukan ranahnya kejaksaan dahulu, dan kejaksaan dalam hal ini sudah menabrak ranah militer. 2010 BPK dan inspektorat tidak menemukan masalah, yang jadi permasalahan kan uang yang ditransfer dan itu seharusnya sudah ranah militer, bukan wewenang kejaksaan negeri Kota Bekasi dan dipra peradilan ini, kami uji, kami tidak melawan jaksa karena kami disini meluruskan saja,” kata Rury.

Dirinya menjelaskan, persoalan kasus yang ditanganinya merupakan hanya sebatas kasus pelanggaran etika, dan bukan penyalahgunaan wewenang, karena dalam hal ini, pada saat itu RY adalah orang dipercayakan oleh Danardono untuk membantunya. Rury pun berharap agar saat keputusan praperadilan pada Senin pekan depan, membuahkan hasil yang baik dan hasil keputusan pengadilan berupa sebuah dari bentuk kepastian hukum. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini