Pengacara RY Kalah dalam Praperadilan, Ini Katanya

Rury Arif RiantoBEKASI SELATAN – Pengacara RY, sudah dua kali melakukan gugatan prapradilan dalam kasus dugaan korupsi pada Kejaksaan negeri (Kejari) Bekasi. Pertama, kasus dugaan korupsi tanah makam Sumurbatu, dengan tersangka GS, dan yang kedua dalam kasus dugaan korupsi dana diklat. Namun kedua gugatan prapradilan tersebut kalah, dan yang menang adalah pihak Kejari Bekasi.

Staf Ahli Walikota Bekasi, RY, yang tersandung kasus dugaan dana diklat pada 2009, telah menggunakan haknya dalam penetapan tersangka oleh Kejari Bekasi dalam prapradilan, yang digelar di pengadilan negeri Bekasi, kalah uji bukti dan saksi dengan jaksa penyidik kejaksaan setempat.

“Putusan sudah diberikan dan pengadilan menyatakan kita menang,” kata Kasi Intel Fery S., Selasa (25/04).

Menurutnya, bukti dan saksi sudah kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

“Kita tidak akan gegabah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan jika tidak didasari bukti yang benar-benar kuat,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, pengacara RY, Rury Arif Rianto, mengatakan jika kasus kliennya tidak seharusnya masuk dalam ranah hukum, akan tetapi cukup ditangani internal pemerintah Kota Bekasi.

“Tidak ada haknya kejaksaan melakukan penahanan dan penetapkan tersangka, ini kan ranah dari internal pemerintah Kota Bekasi,” katanya.

Kepala Kajari Bekasi, Didik Astianta, sebelumnya juga merasa yakin jika penetapan tersangka dan penahanan RY sudah berdasarkan bukti- bukti dan saksi yang kuat.

“Seperti awalnya, saya yakin bisa menang, karena bukti sudah cukup dan ada pernyatan dari para aparatur yang ikut diklat pada saat itu,” katanya. (Eja)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini