DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Evaluasi Tempat Praktik Dokter

NuryadiBEKASI SELATAN – Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk lebih mengevaluasi tempat praktik dokter, sehingga tidak lagi terjadi kasus paraktik ilegal, seperti terjadinya praktik aborsi di Klinik Medical Center, Bekasi Timur, yang baru terbongkar Kamis (28/04) kemarin.

“Dengan kejadian ini, saya harap Dinkes segera evaluasi rumah sakit, klinik, dan tempat-tempat praktik dokter yang ada di Kota Bekasi. Kalau perlu kita jadwalkan untuk sidak ke tempat-tempat praktik dokter atau klinik, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi,” ujar Nuryadi saat dihubungi infobekasi.co.id, Jumat (29/04).

Ia mengungkap, akan melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan mengundang kembali pihak Dinkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Bisa saja kita undang kembali IDI dan kita bahas dengan seluruh steakholder kesehatan terkait hal ini,” ungkapnya.

Ia pun sangat menyayangkan atas tindakan oknum dokter yang diduga melakukan praktik aborsi terhadap pasien. Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan kode etik dalam profesi kedokteran.

“Semua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan, ataupun yang lainnya harus memahami betul apa saja yang menjadi kewenangannya, dan apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan per Undang-Undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Lanjut Nuryadi, malpraktik aborsi sebenarnya masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan sekali pun.

“Padahal tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, belum lagi pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun tidak sedikit. Dengan berbagai ancaman hukuman, namun entah kenapa hal ini tidak sedikit pun menyurutkan niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal,” kata dia.

Selain KUHP, tambah Nuryadi, perbuatan aborsi ilegal juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana dokter atau bidan yang melakukan bisa dijerat hukuman belasan tahun penjara.

“Ini artinya, di Kota Bekasi Dinkes sangat kurang pengawasannya. Saya juga sudah berulang kali sampaikan ke walikota untuk melakukan peningkatan SDM Dinkes dengan diisi orang-orang yang mampu dan memiliki integritas yang kuat dan peka terhadap persoalan kesehatan,” ujarnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini