
“Ini guna memperkuat berita acara pidana di pengadilan nanti. Sengaja dilakukan di halaman Polsek karena pertimbangan keamanan,” ujar Kompol Aslan, Kapolsek Jatiasih.
Dari rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolsek Jatiasih ini, diperagakan sebanyak 43 adegan, dari mulai pelaku mengantar korban ke sekolah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, hingga korban berolahraga, dan sampai akhirnya pelaku, yang berinisial HR, melakukan aksi pembunuhannya.
“Semua total rekonstruksi sebanyak 43 adegan, pada adegan ke-39 korban dinyatakan tewas di dalam mobil yang terpakir di dalam rumah,” kata Kapolsek.
Selain membunuh, pelaku juga menganiaya Atun (62) asisten rumah tangga korban. Akibatnya, Atun harus mendapat perawatan di rumah sakit karena kondisinya kritis.
Dalam rekonstruksi hadir pula istri korban, Ida, dan pengganti asisten rumah tangga.
“Motifnya tak ada yang lain, cuma karena kesal tak diberikan pinjaman uang sebesar 100 ribu rupiah,” kata Kapolsek. (Baca : Ini Dia Alasan Pembunuhan Guru SMKN 33 Kelapa Gading)
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto Pasal 338 KUHAP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolsek. (Tio)