BEKASI TIMUR – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Dr. Asep Zamzam Subagja, mengatakan siap tampung siswa kurang mampu limpahan dari sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016. Dirinya juga mengatakan BMPS Kota Bekasi sedang melakukan pembahasan terkait MoU dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
“Saat ini sedang kami bahas perjanjian atau MoU dengan Disdik terkait persoalan akomodir siswa kurang mampu,yang tidak bisa masuk sekolah negeri,” kata Asep di sela-sela buka puasa bersama BMPS dengan Disdik Kota Bekasi, di rumah makan Cibiuk, Jumat (17/06).
Menurutnya, BMPS akan menjamin setiap siswa usia sekolah dapat bersekolah di perguruan swasta Kota Bekasi. Namun demikian, Pemerintah Kota Bekasi juga harus menghitung jumlah anggaran yang disiapkan untuk jaminan siswa kurang mampu dalam kegiatan belajar-mengajar di perguruan swasta.
“Pasti kami jamin setiap siswa usia sekolah bisa bersekolah di swasta. Meskipun di setiap sekolah biaya yang dibutuhkan berbeda, akan tetapi harus ada jaminan dari Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Ada delapan rayon sekolah SMP, SMA, dan SMK, yang akan menampung siswa kurang mampu dengan jumlah sekolah mencapai 300 lebih. Menurutnya, dengan adanya MoU bersama Pemkot Bekasi, akan mengikat seluruh kegiatan dalam pembelajaran nantinya.
“Dengan adanya MoU, tujuanya jelas. Intinya, semua siswa harus sekolah, jangan sampai ada yang tidak sekolah di usia belajar,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta, kedepan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pendidikan. Artinya, menurut Asep, semua kalangan harus mendukung kemajuan dari dunia pendidikan Kota Bekasi.
“Negeri dan swasta sebenarnya sama saja. Saat ini juga banyak swasta anggota BMPS yang mutu pendidikanya setingkat dengan negeri, bahkan mungkin lebih baik,” katanya.
Sementara Ketua PPDB 2016, Alie Fauzi, mengatakan bahwa anggaran untuk jaminan siswa kurang mampu sudah disiapkan sekitar 10 milyar rupiah sebagai jaminan siswa bersekolah di swasta.
“Nantinya jika ada siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, harus lapor ke Disdik, dan akan kami salurkan ke swasta yang letaknya dekat dengan rumah tinggal siswa, sudah disiapkan untuk anggarannya,” kata Alie.
Dikatakan Alie, ada sekitar 12-13 persen siswa kurang mampu yang ada di Kota Bekasi dari seluruh siswa yang mengikuti PPDB. Disdik sendiri akan menjamin seluruh siswa kurang mampu dapat bersekolah di Kota Bekasi.
“Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjawab isu bahwa siswa kurang mampu tidak bisa sekolah di Kota Bekasi karena program PPDB Online. Di kota ada sekitar 12 hingga 13 persen dan Disdik yang akan menjamin siswa kurang mampu,” ujarnya. (Ez)