Komisi D DPRD Kota Bekasi Usulkan Empat Point Evaluasi PPDB 2016

Daddy KusradiBEKASI TIMUR –  Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi, mengatakan bahwa Komisi D mengusulkan empat poin dalam evaluasi PPDB 2016, Jumat (22/07).

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB  2016, banyak kekurangan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Poin pertama dan  penting dalam persoalan PPDB 2016 adalah terkait jalur afirmasi atau siswa kurang mampu yang dinilai masih banyak data yang tidak valid.

“Data siswa kurang mampu hanya beralih dari Dinas Pendidikan ke Kecamatan dan Kelurahan, sehingga tidak ada verifikasi di lapangan. Ini harus jadi bahan koreksi. Apalagi ada beberapa kartu yang tidak terakomodir di tahap pertama. Meskipun dapat diubah dalam juklak dan juknisnya, akan tetapi mengubah aturan ditengah berlangsungnya PPDB jadi hal yang buruk,” katanya, Jumat (22/07).

Karena itu, masih menurutnya, harus dibuat aturan yang baku melalui pembuatan Perda PPDB yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan ditahun berikutnya, dan hal itu merupakan poin kedua rekomendasi komisi. Dalam Perda nantinya juga mengatur tentang siswa kurang mampu dan jalur zonasi.

“SKTM harus terawasi karena banyak kecurangan di dalam pelaksanaannya. Ada dugaan orangtuanya mampu bahkan dikategorikan kaya, namun masuk dalam catatan jalur afirmasi,” tambahnya.

Persoalan ketiga menurut Dady, masih adanya bangku kosong yang  harus terisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kedepan tidak ada lagi bangku kosong yang tersisa dalam pelaksanaan PPDB 2017.

Masalah keempat yang menjadi rekomendasi Komisi D adalah dana Sumbangan Awal Tahun (Sat) agar tidak mengikat. Disamping SAT harusnya dipungut diakhir tahun, karena siswa baru belum masuk dalam komite sekolah.

“Sat diberikan akhir tahun ajaran, karena siswa baru belum masuk dalam komite sekolah, jika memang sat yang menggunakan dan mengusulkan adalah komite sekolah,” tuturnya. (Ez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini