BEKASI BARAT– Sejumlah kendaraan angkutan barang, mengeluhkan Seringnya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, yang meminta pungutan liar, di pertigaan Caman, Jalan Raya K.H Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi.
Dalam pantauan, sejumlah kendaraan selalu diberhentikan oleh petugas setelah melewati lampu merah. Kegiatan ini nampak ilegal, pasalnya tidak ada papan pemberitahuan terkait razia yang dilakukan petugas.
Salah satu sopir truk, Jawa, mengatakan kegiatan yang dilakukan petugas Dishub ini hampir setiap hari dilakukan.
“Hampir Setiap hari suka kaya gini. Pas diberhentikan katanya saya menyalahi aturan karena ada orang di bak belakang,” ungkap Jawa, Kamis (5/8/2016)
Jawa pun mengungkapkan, dalam pemberhentian tersebut, petugas Dishub meminta sejumlah uang.
“Suka dimintain uang, alasannya sih bikin surat bongkar seharga Rp. 300 ribu, oleh petugas,” ungkap Jawa.
Diperkirakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Dishub ini merupakan kegiatan ilegal, hal itu dasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan dan penindakan kendaraan dijalan, dimana setiap pemeriksaan harus menunjukkan tanda razia minimal jarak tanda tersebut 50 meter. (Tio)