Rokok elektrik memang saat ini sedang digandrungi banyak kaum muda dan mudi. Tapi apakah aman jika anda menghisap rokok elektrik ini?
Sejarahnya sendiri, rokok elektrik hadir pada 1963 oleh Herbert A Gilbert dari Amerika Serikat dengan paten “a smokeless non-tobacco cigarette”. Lalu pada 2003, perusahaan farmasi Hon Lik dari Tiongkok membuat rokok elektrik modern.
Rokok ini dipatenkan pada 2004, lantas kemudian menyebar ke seluruh dunia dengan berbagai merek seperti dikutip dari studi yang ditulis Hajek bertajuk Electronic cigarattes: review of use, content, safety, effects on smokers and potential for harm and benefit.
Rokok jenis ini memang awalnya digunakan untuk membantu para pecandu untuk berhenti merokok. Namun setelah dilakukan beberapa penelitian, rokok elektrik ini tidak direkomendasikan lagi sebagai alat bantu untuk berhenti merokok.
“Sampai sekarang WHO dan FDA tidak merekomendasikan rokok elektrik karena aspek keamanannya,” tutur dokter Agus, melalui Liputan6.com.
Pertama, dalam rokok elektrik tetap mengandung nikotin cair. Sehingga bila diisap terus-menerus masih menyebabkan adiksi karena pengaruh nikotin.
Kedua, cairan dalam rokok elektrik yang berpotensi membahayakan. Selain nikotin, cairan rokok elektrik mengandung propylene glycol, glycerol, serta diethylene glycol.
“Bahan-bahan tersebut bersifat karsinogen. Karsinogen artinya berpotensi menginduksi terjadinya kanker bila dikonsumsi atau digunakan secara terus-menerus,” katanya.
Dokter Agus juga menyampaikan, bahwa uap yang dihasilkan tersebut mengandung radikal bebas. Karena itu, bila masuk ke dalam saluran nafas, bisa menyebabkan iritasi, serta keluhan yang bersifat akut dan kronik. Akut misalnya menjadi batuk-batuk, napas tidak nyaman, serta iritasi pada radang paru-paru. (Adm)