JATISAMPURNA – Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai satu-satunya syarat berobat gratis bagi masyarakat Kota Bekasi semakin jelas. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kembali menegaskan bahwa mulai per-1 Januari 2017, masyarakat hanya memerlukan KK sebagai syarat pelayanan kesehatan di tiga puluh sembilan rumah sakit swasta yang ada. Kriteria yang akan dipakai sebagai kelayakan warga tersebut adalah UMK. Hal ini disampaikannya di hadapan Majelis Ta’lim At Tanzhim, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu siang (12/11).
“Bagi warga yang mempunyai penghasilan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) cukup membawa KK saja untuk berobat. Camat dan lurah harus mulai mendata dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, apa dan bagaimana syarat dan caranya harus dijelaskan. Jadi per-1 Januari 2017 sudah dapat berjalan,” kata Rahmat Effendi kepada infobekasi.co.id.
Pelayanan dasar kesehatan memang menjadi perhatian beliau. Berbagai kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu menjadi perhatian khusus.
“Sekalipun diberikan pelayanan VVIP, saya rasa tidak ada masyarakat yang mau sakit, namun kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat penting di saat kita benar-benar membutuhkannya,” ujar Rahmat Effendi.
Ia mengatakan, jika program ini terlaksana, maka visi dan misi Kota Bekasi akan terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan dapat terwujud dengan baik, dan jika ada rumah sakit yang menolak akan kami berikan sanksi,“ tuturnya. (Tio)