BEKASI SELATAN – Diberlakukannya penyesuaian tarif taksi online dalam perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April 2017, memberikan kewenangan atas penyesuaian tarif kepada pemerintah daerah setempat. Kota Depok dan Bogor pun telah mengeluarkan perwal terkait peraturan tersebut. Sementara Pemerintah Kota Bekasi sejauh ini belum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau ke saya belum ada laporan. Ini kan teknisnya oleh Dinas Perhubungan dahulu, baru lapor ke saya. Namun untuk tindak lanjut tentu itu sifatnya harus dilakukan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, kepada infobekasi.co.id, Rabu (29/03).
Menurutnya, sebagai tindak lanjut, keputusan dalam penetapan Peraturan Wali Kota (Perwal) perlu dilakukan.
“Namun kan perlu ada rancangan dulu, tarif atas bawahnya berapa? Kan harus dikaji oleh Dishub dulu, supaya kondusif. Memang, sejauh ini sih kami belum ada masalah, seperti Bandung yang sempat bentrok. Tapi kan untuk jaga-jaga kedepan bagaimana regulasinya belum ada. Idealnya harus dikumpulkan semua. Nggak boleh sepihak tanpa ada masukan dari pengelola, pembina, dan konsumen. Ini menjaga agar nggak ada gejolak,” katanya.
Ditemui di lokasi terpisah, Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, bahwa saat ini tindak lanjut dari Permen Nomor 32 tersebut.
“Kami sudah ada sosialisasi dari Dirjen Perhubungan Darat, ojek online serta organda. Intinya kemarin dijelasin apa-apa saja yang harus ditindaklanjuti. Ada 11 yang harus direvisi. Salah satunya penyesuaian tarif,” ucap dia.
Ia mengatakan, diminggu ini juga akan ada pertemuan untuk membahas ke-11 item tersebut, supaya Perwalnya dapat keluar dengan segera dan tidak jauh dari target Menhub pada 1 April nanti.
“Rabu depanlah ya, agar April bisa terbit. Perwal kan kami yang buat, itu sebetulnya gampang, tapi penentuan tarif itu yang susah. Bagaimana supaya seimbang dan sama-sama dipahami kedua pihak, antara taksi online dan konvensional. Ini yang susah,” tutur Yayan. (Sel)