BABELAN – Polisi masih terus mengusut kasus pembunuhan Nur Fadilah (15), siswi kelas 8 Madrasah Tsanawiyah Hidayatullah Hidayah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan otopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, diketahui bahwa ia tewas dibunuh oleh pemuda yang baru dikenalnya melalui akun media sosial Facebook, pada Minggu (16/04). Dan yang membunuh berinisial YD (25).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, membenarkan bahwa korban tewas dibunuh oleh teman prianya yang baru dikenal melalui media sosial.
”Iya benar, ditemukan luka di bagian perutnya selebar 11 centimeter,” ujar Kunto, Rabu (19/04).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, YD (25) mengakui perbuatannya tersebut. Dan ia mengatakan membunuh Nur lantaran Nur menolak untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya.
“Awalnya tidak mengaku, lama-lama akhirnya dia mengakui perbuatannya. Ia membunuh karena korban menolak berhubungan badan,” tambahnya.
Guna keperluan penyelidikan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHAP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku bisa kami jerat dengan pasal berlapis, karena korban masih di bawah umur,” imbuh dia saat di temui di Mapolsek Babelan Kabupaten Bekasi.
Proses penangkapan pelaku tersebut, awalnya pelaku membawa korban ke rumah sakit dengan sepeda motornya di daerah Kelurahan Kebalen. Dokter yang curiga dengan luka korban melapor ke bagian security rumah sakit. Dari pihak keamanan rumah sakit, pelaku ditahan dan dilaporkan ke Polsek Babelan.
“Pelaku ditangkap setelah ditangkap pihak keamanan rumah sakit,” tuturnya. (Tio)