BEKASI TIMUR – Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Junaedi, mengakui bahwa hingga saat ini terdapat enam belas Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari usulan Pemerintah Kota (Pemkot) dan inisiatif anggota DPRD Kota Bekasi yang masih dalam proses progres pembahasan.
Ia menambahkan, sampai saat ini rencana pembahasannya dan nota mengenai hal tersebut sudah disampaikan dan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.
“Dari kegiatan prolegda yang ada, baik yang diusulkan oleh Pemkot Bekasi maupun anggota DPRD Kota Bekasi, terdapat enam belas buah Perda yang masih menunggu untuk dibahas dan disahkan,” tutur Junaedi kepada infobekasi.co.id, Selasa (25/04).
Meskipun enam belas Perda masih menunggu kejelasan pembahasannya, namun satu Perda mengenai penyertaan modal sudah diparipurnakan.
“Satu Perda mengenai penyertaan modal sudah diparipurnakan, dan sisanya sudah kami sampaikan dan serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi mengenai rencana pembahasannya,” katanya.
Ia juga menuturkan, bahwa ke-16 Perda yang hingga kini belum disahkan, terdapat beberapa usulan maupun inisiatif Perda pada tahun 2016 yang lalu masuk ke dalam usulan dan pembahasan Perda di tahun 2017 ini.
“Dari keenam belas usulan Perda yang ada, terdapat pula sejumlah usulan Perda pada tahun lalu yang diusulkan dibahas pada tahun ini, dan semoga saja bisa diselesaikan dan berjalan dengan baik,” tutur Junaedi. (Apl)