Spanduk Parpol Menjamur, Dinas PUPR Ingatkan Pemasangan Hanya 2 Minggu

BEKASI TIMUR – Pemasangan spanduk partai politik (Parpol) yang mulai menjamur sepanjang bulan Ramadaan 1438 H ini dirasa wajar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi.

Kepada infobekasi.co.id, kepala seksi taman dan reklame, Lucky Dian Prihantono mengatakan wajar apabila saat hari besar Politisi ramai memberi ucapan asalkan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Ya kan sudah diatur dalam perda 14 tahun 2012 dan perubahan di perda 15 tahun 2013. Bahwa untuk 3 unsur : Politisi, ormas dan pemerintahan itu tidak dikenakan biaya dalam pemasangan spanduk, tapi jangkanya terbatas, hanya 2 minggu,” ujar Lucky, Jumat (2/6).

Ia juga mengatakan bahwa spanduk dan umbul-umbul oleh partai politik ini juga akan diperlakukan hampir sama dengan spanduk komersial. Apabila pemasangan lebih dari dua minggu maka akan dikenakan biaya retribusi.

“Pengenaannya setelah 2 minggu, kalau lebih ada tarikan retribusi. Kan kita harus ada PAD juga. Tapi ini tetap harus ada izin ke kecamatan karena spanduk leading sektor disana,” ungkapnya.

Selain itu, aturan yang berlaku terhadap spanduk juga masih sama, yaitu hanya boleh dipasang di sisi jalan, tidak melintang, tidak dipasang di tanaman, serta tidak boleh mengganggu ketertiban.

“Ya kalau menyalahi, politisi sekalipun, kami akan cabut. Kita kan ada tim juga yang setiap hari keliling, mencatat dan mendata spanduk,” pungkasnya. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini