BEKASI TIMUR – Sejumlah warga, Senin (24/7) tampak memadati kantor Kecamatan Bekasi Timur. Rupanya, kedatangan yang didominasi orang tua tersebut untuk mengurus pemutihan akta kelahiran.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur, Emiwati mengatakan bahwa pemutihan akte kelahiran tersebut dikhususnya bagi warga yang berada di Kecamatan Bekasi Timur atau warga yang tinggal wilayah Kelurahan Durenjaya, Kelurahan Bekasijaya, Kelurahan Margahayu dan Kelurahan Arenjaya secara gratis.
“Hari ini kegiatan pemutihan akte kelahiran bagi warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Ada sejumlah persyaratan yang wajib mereka penuhi untuk kepengurusan pemutihan akte kelahiran tersebut,” jelas Emiwati.
Untuk melakukan pemutihan akta kelahiran, orang tua harus membawa persyaratan berupa fotokopi e-KTP suami-istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, surat pernyataan dari pihak Kelurahan setempat, fotokopi ijazah terakhir (khusus dewasa), surat keterangan kelahiran yang bermaterai Rp6.000 ribu bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, serta surat pernyataan perkawinan bermaterai Rp6.000 ribu bagi yang jarak kelahirannya diatas 7 tahun.
Emi menjelaskan, pemutihan akte kelahiran di wilayah Kecamatan Bekasi Timur diberlakukan bagi warganya yang berusia mulai dari 0-18 tahun.
“Mulai dari bayi berusia 0 tahun hingga usia 18 tahun dan dilaksanakan dari pagi hingga sore hari,” tambahnya.
Salah seorang warga, Nagan mengungkapkan terbantu dengan adanya program pemutihan akte kelahiran.
“Cukup terbantu dengan adanya program ini, mudah-mudahan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (Apl)
Kl saya lahir di dukun beranak gmn y harus jalur ngurus ny karna kl dindukun gk ada keterangan.lahir tertulis ny..mohon di bantu