BEKASI UTARA – Sebanyak 213 bangunan liar yang berdiri diatas tanah negara di Kelurahan Kaliabang Tengah, Selasa (25/7) di bongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut.
“Kami ingin mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya, karena berdiri diatas tanah negara,” kata Kepala Seksi Tarantib Kecamatan Bekasi Utara, Moch. Arifin.
Bangunan liar tersebut berada di RT 13, RT 3, RT 19 dan RW 6. Sebelum melakukan pembongkaran bangunan, petugas telah memberi informasi terkait pembongkaran bangunan liar kepada pemiliknya.
“Sudah ada proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada mereka,” katanya.
Meski demikian, warga sekitar yang terkena pembongkaran bangunan liar tetap melakukan protes terhadap penggusuran tersebut. Lantas, petugas memberikan pemahaman kembali kepada warga sekitar sehingga potensi kericuhan dapat tertangani.
“Kemarin protes dari warga ada terkait penggusuran, tetapi setelah diberikan pemahaman, mereka akhirnya bisa mengerti,” jelasnya.
Proses pembongkaran bangunan liar ini menggunakan dua uni ekskavator dan tiga unik alat berat. (Apl)