RAWALUMBU – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, angkat suara mengenai dugaan keberadaan kelas vilial SMA Negeri 10 Bekasi.
Saat dikonfirmasi infobekasi.co.id, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengatakan agar pihak-pihak yang bergerak di dunia pendidikan Kota Bekasi agar tidak menabrak aturan yang sudah ada dan ditetapkan.
“Kalau sampai hal ini benar-benar terjadi, maka akan ada permasalahan yang timbul nantinya,” ungkap Ayung.
Untuk itu, dirinya berharap penetapan jumlah rombongan belajar (Rombel) di tingkat SMA negeri sebanyak 9 rombel, jangan dicederai dengan adanya penambahan jumlah rombel baru.
“Karena Pergubnya saja 9 rombel, maka hal inilah yang seharusnya menjadi patokan,” katanya menegaskan.
Terkait adanya tudingan bahwa SMA Negeri 10 Bekasi membuka dua rombel baru dan siswanya dititipkan ke salah satu sekolah swasta di wilayah Medansatria, Ayung menegaskan jangan sampai menabrak aturan yang ada.
“Intinya jangan sampai menabrak aturan yang ada dan jangan mencederai dunia pendidikan di Kota Bekasi,” pintanya. (Apl)