
M. Said pada Reses II menyampaikan bahwa, semua anggota DPRD Kota Bekasi sesuai peraturan harus melakukan Reses setahun 3 kali, hal itu menjadi kewajiban untuk turun menemui konstituen. Tugas Anggota DPRD sedikitnya ada 3 yakni melakukan pengawasan, budgeting (penganggaran), dan legislasi (membuat rancangan undang undang).
“Kali ini yang dibahas antaralain, hasil aspirasi konstituen yang diajukan pada reses sebelumnya yang sudah terealisas dan yang belum terealisasi,” terang dia kepada infobekasi.co.id pada Kamis (10/05).
Pria yang akrab disapa Cemong mengungkapkan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait fungsi sebagai anggota DPRD.
“Masih banyak masyarakat selama ini ternyata yang belum tahu betul apa tugas dan fungsi DPRD. Setingkat Ketua RT dan RW juga belum semua tahu apa tugas dan fungsi dewan loh,” kata dia.

“Berapa anggaran untuk Kota Bekasi, pemerintah daerah memiliki hak memberikan masukan, nanti dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui paripuna,” kata dia.
Lebih lanjut, Cemong mengungkapkan, untuk tugas Dewan yang selanjutnya adalah legislasi. Dewan mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota Bekasi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah bersama pemerintah melalui sidang paripurna.
“Tahin ini sudah banyak Peraturan Daerah Kota Bekasi yang disahkan oleh DPRD,” tandas dia. (bams/adv)






























