Infobekasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi (Bawaslu), Kota Bekasi merekrut pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang berstatus non aparatur sipil negara atau yang biasa disebut tenaga kerja kontrak (TKK). Perekrutan itu untuk memenuhi kebutuhan petugas pengawas di TPS.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, kebutuhan pengawas mencapai 6.720 atau menyesuaikan jumlah TPS yang ada. Tapi, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 batas minimal petugas yang direkrut harus 25 tahun.
“Setelah kami melakukan rekrutmen kategori Memenuhi Syarat (MS) kurang lebih 4.000-an dan tidak memenuhi syarat 2.000-an dikarenakan pendaftar di bawah usia 25 tahun,” kata Tommy di Bekasi, Senin (25/3).
Sulitnya merekrut pengawas untuk Bawaslu, kata dia, telah dibahas secara nasional oleh Bawaslu RI dengan Komisi 2 DPR RI. Sebab, kesulitan itu tak hanya terjadi di Kota Bekasi saja, melainkan di daerah lain. Adapun hasil rapat pada 19 Maret lalu, DPR RI meminta Bawslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekruitmen.
Merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 434 peranan Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada ayat 1 untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah waijb memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada ayat 2 huruf G, kata dia, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksana pemilu. Sehingga kami meminta pemerintah Kota Bekasi melaui TKK untuk menjadi calon PTPS,” ujar dia.
Tapi, dari 2000-an TKK yang direkomendasikan oleh pemerintah, hanya 600 orang yang memenuhi syarat. Karena masih kurang 1.600-an, pihaknya terpaksa menukar pengawas yang bertugas di KPU dengan petugas yang tidak lulus administrasi Bawaslu karena di bawah usia 25 tahun.
“Adapun opini yang coba dibagun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab menurut saya kurangnya informasi dan membaca regulasi kaitan dengan penyelenggaran pemilu saat ini,” ujar dia. (fiz)