PBB Melonjak, Ahmad Syaikhu Minta Wali Kota Bekasi Merasionalisasi NJOP

Infobekasi.co.id – Tokoh masyarakat sekaligus agama di Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk mengkaji ulang kenaikan nilai jual objek pajak yang berimbas pada melonjankan tagihan pajak bumi dan bangunan.

Ahmad Syaikhu yang merupakan Cawagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno itu menyampaikan sarannya ketika melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Pemkot Bekasi pada Jumat (12/5) pagi lalu.

“Masukan-masukan ke saya, kaitannya dengan kenaikan PBB, saya sampaikan ke Pak Wali supaya, kalau bisa dirasionalisasi, biar enggak ada lompatan yang kemudian memberatkan masyarakat,” kata Ahmad Syaikhu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) harga tanah sejak awal Januari 2019 silam.

Kenaikan ini berdampak pada melonjaknya tagihan PBB. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. Diantaranya tarif 0,1 persen berlaku untuk nilai Rp 500 juta, tarif 0,15 persen untuk Rp 500-1 miliar, dan 0,25 persen untuk NJOP Rp 1 miliar lebih.

“Emak saya mau komplain, masa PBB naik 100 persen lebih,” kata Ucup, warga Medansatria pada Kamis (7/3).

Tahun lalu, keluarganya membayar pajak PBB sebesar Rp 360 ribu. Tapi, tahun ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diantarkan oleh pengurus RT nilainya mencapai Rp 760 ribu.

Dalam SPPT itu, nilai objek kena pajak naik dari sekitar Rp 300 juta menjadi Rp 530 juta. Alhasil, tarif yang dikenakan mengalami kenaikan dari 0,1 persen menjadi 0,15 persen.

Fairus, warga Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara tahun ini harus merogoh kocek sebesar Rp 1.096.000, naik lima kali lipat dibandingkan tahun lalu hanya berkisar Rp 200 ribu. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini