Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, akan melakukan kajian perihal klasifikasi jalan yang dapat dilewati kendaraan dengan beban di atas delapan ton. Kajian akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Hal ini berkaitan dengan dilewatinya jalan oleh kendaraan muatan sumbu terberat. Padahal secara beban kendaraan, jalan itu tidak sesuai dan dapat menyebabkan kerusakan infrastuktur jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna, Rabu (16/10).
Menurut dia, kedepan seluruh Jalan di Kabupaten Bekasi akan memiliki kelas. Sehingga, akan ditetapkan titik-titik jalan yang dapat dilewati oleh kendaraan berat dengan beban di atas delapan ton.
Dengan adanya klasifikasi itu, kata dia, Dinas Perhubungan dapat melakukan penindakan atau melarang kendaraan-kendaraan berat yang melewati jalan bukan kelasnya.
“Mengklasifikasi itu membutuhkan waktu yang lama karena harus berkoordinasi dengan Dinas PUPR,” kata dia.
Yana menambahkan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan pembatasan saja di beberapa ruas jalan seperti Jalan Raya Perjuangan-Babelan.
“Kendaraan berat memang perlu diatur agar kerusakan jalan tidak terjadi yang tentunya memberatkan anggaran daerah,” ujar dia.
Reporter: Muhammad Al Akhbar