Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dana desa sebesar Rp 374 miliar bagi 180 desa di wilayah setempat pada di tahun 2020. Alokasi itu tertuang dalam keputusan Bupati Bekasi, tentang penerimaan desa dari bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020.
Anggaran yang diberikan itu diantaranya untuk bagi hasil pajak sebesar Rp 199.460.177.000, bagi hasil retribusi Rp 17.036.612.000 dan Alokasi dana Desa Rp 157.738.626.000.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan anggaran yang diberikan itu sudah masuk ke dalam APBD 2020, anggaran tersebut merupakan kewajiban daerah atas bagi hasil pajak dan retribusi yang disetorkan desa.
“Kami meminta agar anggaran itu dipergunakan semestinya, apalagi berdasarkan Sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dibuat Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, upaya pencegahan korupsi dana desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih rendah,” katanya, Senin (16/12).
Eka juga menekankan agar anggaran yang diberikan itu dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan desa serta memperbaiki infrastruktur di desa. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan kejaksaan agar memberikan pendampingan sehingga tidak terjadi penyelewengan.
Sebelumnya, kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi sempat menangkap mantan Kepala Desa Karangasih, Cikarang Utara, Asep Mulyana (AM) karena menyelewengkan anggaran dana desa senilai Rp 1 miliar tahun anggaran 2016. Tersangka kini sudah ditahan.
Reporter: Muhammad Al Akhbar