Infobekasi.co.id – Sebanyak 4.012 warga mendapatkan teguran langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan tidak menggunakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Bekasi saat ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, sampai saat ini pelanggaran yang dilakukan jenisnya beragam dan pihaknya telah melakukan teguran secara humanis langsung kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitasnya di luar rumah atau saat penerapan PSBB berlangsung.
“Ada 4.012 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dan setelah mendapatkan teguran, mereka pun berjanji akan menggunakan maskernya,” jelasnya singkat, Jumat (8/5).
Selain itu, aku dia, beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan teguran kepada 6 pemilik usaha rental game playstation (PS) dan 12 pemilik usaha urut massage yang kedapatan masih membuka usahanya dan menimbulkan potensi berkerumunnya massa.
“Beberapa waktu lalu kami juga melakukan teguran secara humanis kepada 6 pemilik usaha rental PS dan 12 pemilik usaha urut massage karena masih membuka usaha sampai batas waktu yang telah ditentukan dan masih berkerumunnya massa,” tegasnya.
Sedangkan bagi para pemilik usaha ojek online (Ojol), pihaknya memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri karena tidak mengedepankan kaidah atau prinsip physical distancing.
“Bagi ojol yang tidak menerapkan physical distancing, akan kami bubarkan karena sangat berbahaya terdampak Covid-19,” tandasnya.
Reporter: Giri Sasongko