Realisasi Pajak Hiburan Baru 53,2 Persen, Panti Pijat Sumbang Rp 4,9 Miliar

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mencatat penerimaan pajak hiburan sudah mencapai Rp 22,47 miliar atau 53,20 persen. Sektor pajak panti pijat hingga mandi uap menjadi paling tinggi realisasinya yaitu 83,75 persen atau Rp 4,9 miliar.

Pajak hiburan di Kota Bekasi meliputi Bioskop, Pagelaran Kesenian, Musik, Tari dan Busana, Diskotik, Karoke Panti Pijat, Refleksi,dan pusat kebugaran (fitness) center.

“Untuk target pajak di sektor hiburan kita paling minim dengan serapan presentase yang baru terealisasi ada sebesar 53,20 %,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni saat ditemui infobekasi.co.id di Stadion Patriot Chandrabaga, Selasa (24/11).

Ia mengatakan, penyumbang tertinggi adalah sektor bioskop yaitu mencapai Rp 6,9 miliar, lalu berikutnya sektor pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar Rp 6,7 miliar.

Ia mengatakan, masih rendahnya realisasi pajak hiburan disebabkan beberapa faktor. Yakni dengan dibatasinya jam operasional hingga pembatasan jumlah pengunjung.

“Animo masyarakat masih belum optimal, mereka juga masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan juga kita membatasi waktu. Baru sekarang ini, boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja,” kata dia.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini