Produsen Masker yang Digerebek Polisi di Jatiasih Pekerjakan 11 Orang

Infobekasi.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 12 orang telah diperiksa dalam perkara penemuan produsen kosmetik di Jalan Swakarya RT 04 RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

“Untuk orang yang kita amankan dalam pengungkapan kasus ini ada sebanyak 12 orang yang diantaranya adalah Charles Siregar sebagai pemilik dan sisanya karyawan,” ujar Yusri saat press confrence di Lokasi Kejadian,Jumat (29/01).

Dia menjelaskan penyidik dari Diresnarkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena baru saja ditangkap kemarin, dan kami masih dalami peran masing-masing dari mereka termasuk dia (pelaku) itu belajar dari mana dan bahan kimia apa saja yang digunakan,” jelas dia.

Sebelumya diberitakan, Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal jenis masker. Karena produksinya diduga tidak memiliki izin edar.

Dalam pengungkapan kasus ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Charles Siregar selaku pemilik tempat produksi sekaligus peracik masker. Usaha ini mulai dijalankan sejak 2018 silam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 sub 196 juncto Pasal 106 ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini