Infobekasi.co.id – Aparat dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tiga orang dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menggerebek lokasi yang dijadikan praktik aborsi pada 1 Februari lalu. Ketiga orang yang dijadikan tersangka adalah pasangan suami istri ST dan IR dan seorang pelanggannya, RS.
“Ada tiga orang tersangka yang diamankan, satu IR yang melakukan tindakan aborsi, ST suaminya IR yang melakukan pemasaran, lalu RS ini ibu yang memiliki janin yang diaborsi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya hari ini.
Menurut Yusri, praktek ilegal ini baru dibuka empat hari. Jumlah pelangganya sudah lima orang yang menggugurkan kandungannya. Sayangnya, tidak ada identitas lengkap pelanggannya itu, sehingga polisi sulit melacaknya.
“Ini yang menarik, tersangka yang melakukan tindakan aborsi ini tidak meminta identitas dari si ibu, atau dia tahu tapi disamarkan, sehingga ini menyulitkan pihak kami untuk melakukan penyidikan,” ungkap Yusri.
Meski demikian, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut.
“Kami yakin masih banyak korban-korban lainnya yang telah melakukan aborsi ini, mengingat sebelumnya juga tersangka sempat membuka praktek pada tahun lalu dan sudah 12 orang yang diaborsi,” tutupnya. (fiz)



























