Bertambah, Denda PPKM di Kota Bekasi Menjadi Rp 23 Juta

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mencatat perolehan denda protokol kesehatan selama diberlakukannya PPKM sudah mencapai Rp 23,4 juta. Denda ini dikumpulkan oleh Satpol-PP selama operasi penegakan protokol kesehatan di berbagai titik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan denda yang terkumpul oleh satuannya tersebut merupakan sebuah hasil dari adanya penerepan PPKM yang berlangsung.

“Dengan dari proses penerepannya ada yang terkena denda serta diberikan teguran,” ucap dia Minggu (14/02).

Ia menjelaskan adapun dari sanksi tersebut yang diberikan antara lain adalah menyasar kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000.

Giat operasi yustisi sendiri yang dilakukan bukan semata-mata untuk Pemkot Bekasi dalam mendapatkan uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat dan penindakan terus kami lakukan selama diberlakukannya penerepan PPKM di wilayah Kota Bekasi, maka dari itu kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” jelasnya

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090. Selain ada yang didenda uang, ada sanksi kerja sosial.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini