Warga Papua di Bekasi Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Infobekasi.co.id – Ikatan Keluarga Besar Papua (IKBP) Kota Bekasi menggelar pertemyan dengan Pemerintah Kota Bekasi melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Tujuan untuk bersinergi dalam berbagai aspek demi kemajuan Kota Bekasi.

“Ini akan menjadi payung bagi seluruh warga Papua yang berada di luar daerah khususnya di Kota Bekasi. Dengan audensi yang saat ini kami lakukan sebagaimana agar Wali Kota Bekasi dapat mengetahui keberadaan kami, karena sampai hari ini terkadang mereka sulit untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan terkadang ada kendala yang mereka hadapi,” ucap Ketua IKBP Ayub Fadiban seusai melaksanakan audiensi di Stadion Patriot Chandrabaga, Kamis (01/04).

Ikatan Keluarga Besar Papua sendiri ini terbentuk pada 13 Maret 2021. Anggotanya terdiri dari masyarakat Papua dan Papua Barat, serta juga berisikan dari Organisasi Pemuda dan mahasiswa Papua yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami harapkan dengan pertemuan hari ini, tidak sampai di sini tapi akan berlanjut sehingga komunikasi kami dengan walikota Bekasi dan jajarannya, sehingga warga masyarakat Papua yang ada di Kota Bekasi tidak lagi mengeluh dan kami mendukung program nasional dan program walikota,” jelasnya.

Kepada pemerintah daerah, ia meminta warga Papua yang berada di wilayah Kota Bekasi senantiasa dilibatkan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bekasi Endang Suharyadi mengatakan pemerintah daerah tentunya berkomitmen kepada siapa pun untuk menjaga toleransi dan memperlakukan setiap golongan agar kedudukannya sama

“Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Kota Bekasi tidak memilah milah atau memberikan diskriminasi, sama pemerintah daerah juga menaungi semua golongan semua agama yang ada di Kota Bekasi,” ungkapnya.

Endang melanjutkan, terlebih dari pada itu, intasinya juga meminta agar setiap ormas yang ada di Kota Bekasi senantiasa melaporkan diri setiap lima tahun sekali untuk dapat diverifikasi.

“Kami sedang mengadakan validasi atau lapor ulang, sebagaimana peraturan perundang-undangan setelah mendapat legalitas,harus lapor ke kesbangpol dan tercatat untuk keberadaan organisasi itu di Kota Bekasi,” tutupnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini