Infobekasi.co.id – Sebanyak enam sepeda motor diberikan sanksi tilang oleh Unit lalu lintas Polsek Bekasi Utara dikarenakan terjaring operasi kendaraan berknalpot bising. Keenamnya diberhentikan petugas ketika melintas di Jalan Perjuangan, Selasa (27/4).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, knalpot yang dipakai tidak sesuai standar undang-undang yang berlaku, sehingga menimbulkan polusi suara.
“Sehingga petugas memberikan tilang kepada para ke enam sepeda motor tersebut,” ucap Erna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/04). Polisi menyita dokumen baik STNK maupun SIM.
Erna menambahkan operasi knalpot bising tersebut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kontributro: Denny Arya Putra








































