Infobekasi.co.id – Petugas gabungan yang terdiri dari tiga pilar yakni Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi, dan Kodim 0507 Bekasi menjaring sebanyak 58 orang pelaku usaha non esensial atau non kritikal dalam operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria.
Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol-PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan dari operasi tersebut, petugas setidaknya menjaring 58 orang pemilik tempat usaha yang diantaranya terdiri dari 51 orang mengikuti dengan sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang.
“Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 30.000 – Rp 40.000 ” ujar dia kepada wartawan, Senin (12/11).
Ia menjelaskan, di dalam yustisi ini selain dikenakan untuk sanksi denda, rupanya terdapat juga satu orang ibu rumah tangga yang juga dikenakan sangsi sosial karena kedapatan sedang makan di tempat.
“Iya satu orang kita amankan yakni atas nama Herlianti, dirinya diamankan oleh petugas ketika kedapatan sedang makan di tempat dan pada saat sedang sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, dirinya ini tidak bisa membayar denda dan akhirnya kita kenakan sanksi sosial yaitu dengan menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria,” ungkapnya.
Herlianti Seorang Pelanggar mengungkapkan
dirinya tidak masalah jika harus mendapat sanksi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria, karena dia mengakui atas kesalahannya itu
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo yang turut mengawasi dilokasi menerangkan, dalam operasi yustisi tersebut, ternyata masih banyak warga yang belum paham mengenai adanya PPKM Darurat, sehingga para pedagang seharusnya menjual makanannya secara “take away” atau tidak makan di tempat.
“Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparpart dan rumah makan, nah kita himbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai,” kata dia.
Ia menuturkan, operasi yustisi akan terus dilakukan oleh jajaran 3 pilar sampai akhir PPKM Darurat berakhir atau sampai tanggal 20 Juli nanti.
“Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Untuk Hari Selasa besok kita mulai Operasi Yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya,” paparnya.
Serta, menurut dia, para pedagang dan usaha non esensial di himbau agar untuk tutup sementara waktu sampai PPKM Darurat berakhir.
” Dihimbau untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non esensial mematuhi aturan yang ada, jika masih membandel terpaksa kita sangsi dengan denda,” tutupnya.
Sebagai informasi Operasi Yustisi di Kecamatan Medan Satria ini dilakukan secara virtual dimana para Hakim yang memimpin jalannya sidang Yustisi di lakukan melalui kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi sidang.
Kontributor: Denny Arya Putra