Sekretariat DPRD Kota Bekasi Beri Penjelasan Tentang Pengadaan Karangan Bunga

Infobekasi.co.id – Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan, anggaran pengadaan karangan bunga sudah ditetapkan dalam APBD Kota Bekasi 2021. Adapun pembeliannya bersifasat insidental.

“Pelaksanaan pengadaannya dilakukan dengan pembelian/pengadaan langsung, atau dilakukan pembelian oleh staf Kehumasan di Sekretariat DPRD sesuai waktu dan kebutuhan (kegiatan insidental),” katanya dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis (26/8).

Ini menanggapi kritik dari Jaringan Persatuan Mahasiswa, tentang pengadaan karangan bunga di Sekretariat DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2021. Sementara kondisi sekarang tengan terjadi pandemi Covid 19.

“Pemerintah Indonesia sedang menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghindari klaster baru Covid-19, masyarakat diminta untuk menaati peraturan pemerintah dengan membatasi kegiatan, namun diperbolehkan memberikan Karangan Bunga untuk sekedar menyampaikan empati baik itu kegiatan pesta pernikahan, ulang tahun bahkan sekedar berbela sungkawa,” katanya.

Karangan bunga, kata dia, sudah menjadi obat atau mewakili kehadiran si pengirim tanpa harus berada di lokasi karena adanya aturan pembatasan sosial. Karangan bunga bisa berupa rangkaian bunga tangan, bunga meja, bunga hias, atau bunga taman sebagai tanda ucapan selamat, untuk hiasan, atau tanda turut berduka cita.

“Artinya pembelian disesuaikan dengan waktu, peristiwa atau belasungkawa bagi keluarga, kerabat anggota dewan serta lingkungan Pemerintah Kota Bekasi namun telah dianggarkan dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan bisa melakukan Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sehingga Pemerintah Kota Bekasi untuk pengadaan karangan bunga melakukan pembelian langsung atau swakelola, karena pengadaan bersifat insidental atau sewaktu-waktu.

Jika dalam pelaksanaan pengadaan karangan bunga dalam setahun anggaran masih ada sisa dari APBD tahun berjalan. Maka sisa anggaran belanja karangan bunga jika tidak terserap, maka akan dikembalikan sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), akan dikembalikan ke kas daerah.

Demikian kiranya menjadi maklum. Atas saran dan kritik selama ini, semoga menjadi bagian terintegrasi dan komunikasi yang baik dari stake holder pemerintahan Kota Bekasi. Mahasiswa, masyarakat, media dan anggota dewan. (fiz/adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini