Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bioskop di wilayahnya sudah diizinkan beroperasi. Hanya saja, anak di bawah 12 tahun masih belum diizinkan menonton.
“Pasti kan untuk usia di bawah 12 tahun tidak boleh ikut menonton,” ucap Rahmat kepada awak media di RSD Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (15/09) Sore.
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut diterapkan, lantaran Pemkot Bekasi diantaranya masih merujuk melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Dengan melalui surat tersebut pengoperasian Bioskop beroperasi dengan ketentuan pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang
masuk,” ungkapnya.
Rahmat menerangkan, sedangkan untuk pengoperasian bioskop, pihaknya juga membuat perizinan dalam hal ini, dan perizinan pengoperasian bioskop tersebut diantaranya tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 443.1/1443/SET.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.
Dengan melalui surat itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dan harus mentaati melalui standar prokotol kesehatan COVID-19 yakni :
Bioskop dapat beroperasi, dengan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, untuk kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Setelah itu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Selanjutnya, Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
(ADV)






























