Infobekasi.co.id – Anggota Komisi 3, DPRD Kota Bekasi, dari Fraksi-PKS, Adhika Dirgantara mendorong pemerintah melakukan penertiban pedagang kaki lima tanpa ada penggusuran di wilayah Bekasi Selatan.
Salah satu titik itu berada di bawah fly over JORR. Persisnya berada di seberang SPBU Cikunir. Di sana penuh oleh kios-kios yang berada di pinggir jalan, dan beberapa titik PKL lainnya di wilayah Bekasi Selatan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban dan Keindahan yang menyatakan bahwa pelarangan Pedagang Kaki Lima berjualan di Trotoar, Bahu Jalan dan Milik Jalan.
“Pedagang kaki lima adalah sumber pertumbuhan ekonomi, mereka harus mendapatkan fasilitas untuk menggerakkan perekonomian,” kata Adhika, Sabtu (6/11/2021).
Menurut dia, pedagang kaki lima berjualan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. Sudah selayaknya para PKL tersebut didukung dan diarahkan supaya tidak melakukan peraturan daerah. (adv/fiz)