Info Bekasi– Gara-gara jabatan Rukun Warga (RW) diperpanjang, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Lurah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/03/2022).
“Kami minta lurah mundur kalau tidak menampung aspirasi warga,” ujar Abun, satu kordinator aksi melalui pengeras suara. Dia menyebutkan selama ini lurah yang ada di Jatimulya, tidak membuat blunder permasalahan.
Dia menyebutkan sejumlah Ketua RW di Jatimulya yang habis masa baktinya, namun oleh Lurah Jatimulya mengeluarkan surat keputusan No. 800/164/KEP-Jtm/2021, diperpanjang sampai dua tahun lagi.
“Kalau mau jadi Ketua RW, tanding dulu dalam pemilihan,” demikian bunyi poster yang dibawa dalam aksi itu. Menurut seorang pendemo mestinya kalau ketua RW masih dipercaya, buat pernyataan dari seluruh warga kalau mereka masih mendukung.
Sementara itu Lurah Jatimulya Fickry Fauzi Achmad Dahlan, mengatakan apa yang dilakukan adalah sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 19 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya Pasal 25 berbunyi Masa Bakti Pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa/Lurah. Sedangkan sebelumnya Ketua RW hanya 3 tahun.
Sejumlah petugas keamanan dari Polsek, Koramil Tambun dan Satpol PP Kabupoaten Bekasi ikut mengamankan aksi unjuk rasa itu. Adapun hasil musyawarah belum sepakat karena warga yang unjuk rasa menginginkan tetap ada pemilihan.
Reporter: Saban