Infobekasi.co.id – Dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan seorang petugas SPBU berinisial AR (21) di Kawasan Jababeka, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diringkus polisi.
Kedua tersangka ini berinisial GRP (25) dan MF (22). Mereka dibekuk di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Jumat (29/4) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil olah TKP dengan pengecekan CCTV, diketahui keberadaan kedua pemuda tersebut hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian.
“Sore harinya korban datang ke kantor polisi dan Tim Opsnal melakukan olah TKP pengecekan CCTV, dari pemeriksaan CCTV mereka tak jauh dari lokasi hanya berjarak sekira 2 kilometer, dan mengamankan dua orang,” katanya, Sabtu (30/4).
Satirin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merasa kesal kepada korban karena tidak dilayani saat mengisi BBM di SPBU.
Baca juga : 3 Hari Hilang, Bocah di Kabupaten Bekasi Ditemukan Tewas Mengambang
“Karena waktu mengisi BBM dia antre di line tiga, pada saat dia di posisi yang seharusnya diisi dan di dispenser nomor dua, lalu petugas tersebut meninggalkan dan mengisi di dispenser nomor dua, tersangka kesal, merasa diacuhkan, lalu menghampiri korban,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan, dari kejadian ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kaos berwarna merah muda dan bukti pengantar visum.
“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Aksi penganiayaan petugas SPBU di Kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi pada Kamis (28/4) sekira pukul 03.30 WIB ini sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang berdurasi sekitar satu menit, petugas SPBU terlihat dimaki-maki dan dipukul di bagian wajah oleh pelaku. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.(kendra)