Bacok Sopir Boks, 3 Pelaku Begal Bercelurit di Kabupaten Bekasi Dibekuk

Infobekasi.co.id – Tiga pelaku begal yakni SH (16), A (17) dan MR (23) dibekuk anggota Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Sedangkan seorang pelaku lainnya yakni T, masih diburu petugas.

“Dua pelaku masih di bawah umur yaitu SH dan A, sedangkan MR sudah dewasa. Sedangkan satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto, Rabu (8/5).

Ketiga pelaku begal ini dibekuk setelah beraksi di Jalan Raya MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bernama Marjaya sedang tidur di dalam mobil boks yang diparkir di pinggir jalan.

Tiba-tiba empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor mendekati mobil boks tersebut. Mereka mengetuk-ngetuk kaca mobil sehingga Marjaya terbangun.

MR kemudian mengacungkan celurit dan memaksa Marjaya agar menyerahkan handphone serta uang Rp500 ribu. Karena takut, Marjaya pun menurutinya.

Baca juga : Begal Bermodus Penumpang Tusuk Ojol di Kabupaten Bekasi

Setelah mendapatkan keinginannya, MR tiba-tiba membacok Marjaya dengan celurit hingga tangan kirinya terluka. Setelah korban tak berdaya, seluruh pelaku melarikan diri.

Kesal karena sudah dibegal dan dibacok, Marjaya nekat mengejar pelaku menggunakan mobil boks meski tangannya berlumuran darah. Saat aksi kejar-kejaran, motor yang dikemudikan SH tiba-tiba jatuh tepat di saat polisi sedang berpatroli.

Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankan SH. Sedangkan A, MR dan T melarikan diri.

“Setelah kami menggali informasi, kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian,” kata Sugeng.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, handphone, motor pelaku dan barang berharga milik korban. Sementara Marjaya mendapat tujuh jahitan di tangan kirinya akibat terkena bacokan.

Ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini