Motif Orang Tua Rantai Kaki Anaknya di Jatiasih

Infobekasi.co.id – Polisi telah menetapkan P dan R menjadi tersangka penelantaran dan kekerasan anak di Jatiasih. Korban tak lain adalah anaknya sendiri yang berusia 15 tahun. Korban dirantai kakinya supaya tidak bisa keluar rumah.

“Ya sebelumnya karena malu, anak saya ini sering keluar keluar minta makan ke tetangga. Merasa malu takutnya malah tetangga saya kek mikir saya tidak pernah ngasih makan, padahal saya sering ngasih makan tiga kali sehari,” ujar dia kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (23/07).

Ia menyampaikan, atas adanya kasus ini, pihaknya juga meminta maaf kepada warga masyarakat imbas perlakuan yang sudah dilakukannya kepada R.

“Ya saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” jelasnya

Selain itu, P juga menambahkan, pihaknya kerap melakukan penyiksaan kepada R dengan cara dipukul, ketika anaknya kerap meminta makan kepada ke tetangganya.

“Mukul pada saat itu aja, dan dari adanya kejadian ini saya juga menyesal. Karena anak saya ini ga kekontrol, sebelnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya gitu ya saya khawatir kejadian seperti itu terulang. Saya juga engga mau,” pungkasnya.

Atas kasus ini baik kedua orang tua R dikenakan pasal 77 B Junto B atau Pasal 80 Junto 76 C UUD Republik Indonesia, No 35 tahun 2014, Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini