Infobekasi.co.id – Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah melebihi kapasitas sejak 2020 lalu. Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan setahun sebelumnya.
Meski demikian, sampah tetap dibuang ke TPA Burangkeng walaupun lahan pembuangan sampah seluas 9,5 hektare sudah dinyatakan over kapasitas.
“TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lainnya,” ucap Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Hamid, Kamis (13/10).
Baca juga : TPA Burangkeng Bekasi Ditutup Gegara Tumpukan Sampah Longsor
Upaya perluasan TPA Burangkeng sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dengan menambah luas lahan 2,1 hektare. Sebanyak 17 orang pemilik bidang lahan pun sudah menyetujuinya.
“Kami sudah sosialisasi dan beritahu masyarakat, Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahannya sudah diterbitkan, silakan dipakai dulu lahannya, bayarnya belakangan enggak apa-apa,” katanya.
Sayangnya, surat keputusan penetapatan pembebasan lahan TPA Burangkeng tidak kunjung diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi. Padahal, persoalan sampah menjadi ini menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA belum juga turun, sehingga kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan,” ucap Hamid.(kendra)