Infobekasi.co.id – Ahli waris pemilik lahan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya, Kota Bekasi mendapatkan kabar bahwa Pengadilan Negeri Bekasi segera mengeksekusi putusan kepemilikan lahan.
Artinya, pengadilan segera menerbitkan surat penetapan pembayaran. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris usai bertemu dengan pimpinan Pengadilan Negeri Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota.
” Alhamdulillah hasil pertemuan antara Kuasa Hukum para ahli waris dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang didampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota bawa Ketua Pengadilan Kota Bekasi ambil keputusan bahwa hak kami akan dieksekusi,” ucap Koordinator Aksi, Gunun kepada Infobekasi.co.id di lokasi, Rabu (08/02/2023).
Eksekusi menyusul putusan pengadilan telah menetapkan bahwa kepemilikan sah sejumlah bidang yang sengketa milik ahli waris.
“Penetapan eksekusi itu sudah beberapa waktu yang lalu sudah ditetapkan oleh pengadilan. Namun tidak pernah dilakukan eksekusinya,” katanya.
Mendapat kabar itu, ahli waris bersyukur. Massa yang sempat memblokade jalan tol kemudian membubarkan diri. Jam 18.15, lalin kembali normal.
“Kami sangat bahagia dengan kebijakan ketua pengadilan, walupun belum terlaksana, Makanya dibalik bersyukur kami itu kami bertoleransi silakan buka jalur ini kembali,” paparnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
Editor: Adi T