Dibekukan Kemendikbud, Ini Jawaban STIE Tribuana Bekasi

Infobekasi.co.id – Pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Suroyo berikan klarifikasi pasca mahasiswanya diduga harus membayar bila ingin pindah kampus pasca izin operasional dicabut Kemendikbudristek.

Suroyo menegaskan, bila apa yang disampaikan mahasiswa beberapa waktu lalu itu salah.

“Salah itu hoax, yang benar itu Mahasiswa KIP-K silahkan bisa mencari kampus sendiri dan bisa diarahkan melalui yayasan tanpa ada pungutan satu peser pun,” kata Suroyo kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bagi mahasiswa penerima KIP-K, pihaknya akan mengawal mahasiswa untuk memilih kampusnya.

Selain karena pihak kampus yang memiliki penerima KIP-K juga karena transkrip nilai di kampus sebelumnya dapat diterima di kampus yang baru.

Kemudian, bila mahasiswa penerima beasiswa bukan kategori dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP -K) melainkan yayasan, maka harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Termasuk pihak yayasan terlibat langsung untuk mencari kampus lain bagi mahasiswa penerima beasiswa yayasan.

“Kalau mahasiswa beasiswa yayasan, mereka itu menandatangani kontrak dengan yayasan, artinya dia kuliah dari semester awal sampai akhir dibiayai oleh yayasan, maka hendaknya mereka harus ikuti yayasan, pindahnya harus ikuti yayasan,” imbuhnya.

Ia pun mempersilahkan mahasiswanya untuk memilih kampus lain jika memang berkategori memiliki kemampuan finansial.

“Itu bagi mereka yang mungkin banyak duitnya ya g mau pindah silahkan pindah sendiri,” beber Suroyo.

Tapi, bila mahasiswa yang terikat kontrak dengan beasiswa yayasan maka harus mengembalikan dahulu uang Rp 3 juta persemesternya.

“Tapi anda (mahasiswa) punya keterkaitan kontrak dengan yayasan, persemester Rp 3 juta menerima uang dari yayasan, kembali kan dulu,” tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (5/6/2023) lalu, mahasiswa mendatangi STIE Tribuana untuk meminta kejelasan.

Bahkan salah satu poinnya, mahasiswa kesulitan mendapatkan surat pindah bahkan harus membayar uang pengganti Rp 3 juta.

“Meminta pindah ke kampus lain, namun ditunda tunda hingga mempersulit, alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan, sebesar Rp 3 juta per semester,” keluh Budi, Senin (5/6/2023) lalu.

Penulis: Fahmi
Editor: Adi T

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini