Infobekasi – Polisi tangkap pria berinisial AS (27) tersangka penusukan pengemudi taksi online (taksol) di kampung, Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku tak lain ialah pedagang tukang tape keliling.
“Pelaku berprofesi sebagai tukang tape,” kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (20/7/2023) siang.
Adapun, motif pelaku melakukan hal itu, lantaran sakit hati dinasehati oleh korban yaitu PS (53).
“Pelaku merasa tersinggung, setelah berbincang bincang dengan korban, pelaku merasa direndahkan korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku,” jelasnya.
Tersinggung hal itu pelaku tega menikam korban ke sejumlah tubuhnya dengan menggunakan pisau yang ia bawa.
Korban kemudian tewas disejumlah titik, diantaranya ketiak kanan, perbatasan perut dan dada hingga robek mendekati bagian jantung.
Diketahui peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7/2023) lalu.
Dari keterangan tersangka, awalnya, pada malam itu, AS memesan taksi online milik SP.
AS hendak pulang kerumahnya di wilayah Cilangkara, Serang Baru dari titik penjemputan di kawasan Kranji Bekasi Kota.
Kemudian pihak Polsek Serang Baru, pada pukul 22.30 WIB mendapatkan laporan ada orang meninggal dunia di daerah Cilangkara Serang Baru.
Setelah itu, kepolisian Polres Metro Bekasi dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengejaran.
Pada Rabu (19/7) pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap dirumahnya di kampung Cilangkara, Serang Baru.
Tersangka, kini dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Twedi. (Fahmi).