Infobekasi.co.id -Ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mendatangi kantor Wali Kota Bekasi, mereka meminta kejelasan status sebagai tenaga honorer atau TKK yang bakal berakhir pada November 2023.
“Memperjuangkan nasib dari TKK, dimana dengan kebijakan dari Pemkot Bekasi yang ingin melakukan pengajuan dari LPSE untuk Desember 2023. Nah itu kita tolak,” tegas Elifer, salah satu TKK dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Senin (9/10/2023) pagi.
Diketahui, aksi ini untuk menolak LPSE/PJLP, Tolak Penurunan Pendapatan, WAJIB sesuai dengan SE Kemenpan RB yang ada dan Penataan dan pemetaan Pegawai Non ASN Di Kota Bekasi WAJIB sesuai dengan UU ASN terbaru, dengan melihat skala prioritas masa kerja
Lebih jauh Elifer menerangkan, regulasi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya (PJLP) dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diadakan Pemerintah Kota Bekasi, berpotensi tidak memperhatikan para honorer sudah memiliki masa kerja bertahun tahun.
“Temen temen khawatir dengan masa kerja 5 – 10 tahun akan hilang secara otomatis, dan bila ada potensi seperti PPPK ataupun CPNS, yaudah mereka gak ada keistimewaan. Menurut Kemenpan RB itu status dari tenaga honorer akan diajukan sebagai ASN,” katanya.
Ia bersama ratusan TKK lainnya masih menunggu PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, agar dapat memberikan kepastian status bekerja.
Pantauan Infobekasi pukul 11.36 WIB, ratusan TKK masih berkumpul di Pendopo Kantor Wali Kota.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































